Translate

Kamis, 06 Juni 2013

Konvensi-Konvensi Internasional


Konvensi-Konvensi Internasional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
1.                  Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.                  Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.

1. Berner Convention (Konvensi Berner)

Konvensi Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali mengalami revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan disempurnakan kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di revisi kembali di Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli 1971.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada Pasal 2). Pada Pasal 3 disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli (dari si pencipta pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk terjemahan, saduran-saduran, aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal 5 (setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam konvensi tersebut.


2. UCC (Universal Copyright Convention)

Universal Copyright Convention ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1992 dan baru mulai berlaku pada tanggal 16 September 1995. Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3 protokol. Universal Copyright Convention dalam Pasal 5 disebutkan pengertian hak cipta yaitu meliputi hak tunggalsi pencipta untuk membuat, menerbitkan dan memberi kuasa untuk menerbitkan dan membuat terjemahan daripada karyanya yang dilindungi dalam perjanjian ini.

Pasal 4 menyebutkan bahwa yang dianggap sebagai hak cipta adalah karya dalam bentuk asli maupun terjemahannya. Selanjutnya dalam Pasal 4 menentukan pembatasan jangka waktu hak cipta yaitu selama hidup pencipta dan selama 25 tahun meninggalnya si pencipta. Universal Copyright Convention terakhir diperbarui pada tahun 1997.


3. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI

Konvensi-konvensi tentang HAKI secara internasional diatur dalam TRIP'S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang membahas mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan hak atas kekayaan intelektual.

Konvensi tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan desain industri.

PCT (Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan konvensi tentang HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap penemuan, menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di beberapa negara. Konvensi ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta menginginkan untuk mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi hukum mereka baik dari segi nasional maupun regional.

Trademark Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai perjanjian dari praktek merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk menyelaraskan mencakup antara jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan pendaftaran merek dagang akan sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan yang sama sebagai merek dagang dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa dapat diserahkan untuk setiap negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga membahas masalah prosedur dokumensi yang rumit, seperti pengajuan kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi akan diringankan.

WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).

Sumber
staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf


Rabu, 24 April 2013

hak paten


Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Contoh hak paten adalah sebagai berikut:
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
Description: iPhone produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
iPhone produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
Samsung Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.

Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.

Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”

Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”

Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.

“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.

Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss Patents, HTC tampaknya telah membayarkan sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya untuk menyerang balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan, maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam pengadilan.

hak merek


Pengertian Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Bentuk atau wujud merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Berikut ini adalah merk produk yang memiliki kesamaan pada nama produk bunyi-bunyian, logo, bentuk atau kata:
Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRYajPxoI2JHzEGHMGJlVLhbadRFTVbjumhPPJYiLv_GQaV11AcHu2QZjnK Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR7fjoPThsFp0thFb7y8zR7wBUev3YSxtojyVurho0vbsBhL-OUIxIzu5A






Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRGuQ1fhxKw2tvRZh6e68L2zbaet16pzaQkTDysgwYhtXZiDBsJfyv01qX_ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPiWn_CwBTZdmgLY45M_verW3o5MJuFqaYJLX-Ku56qI8H4D2fM2LIYQ

Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRyTIm2yeR8sOTLdKnjMw_nuSVaojGYP8YblbzWz_AEBfdH03vEwR0xPsQ Description: http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRxylyXBWKBsBgx8LJqAF7aG9sWyrpGWvNOp7hQIfOzD_RUBlwVl8wJbA

Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTbKQHCrruzHuU1jRDnmXQIntKDcykhoBe4WjYFevDMTTtiPzjlRSTOASnMeA Description: http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcR2N7StamUDcytId8js0pYggR18qUu9NIEJt47kGvA-uY7k8JxpsDVwXQ

Menurut kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan memasarkan brand yang mirip dengan brand penggugat walaupun tergugat sudah mendaftarkan hak merek. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.


Sabtu, 05 Januari 2013

Jika Aku Jadi Presiden RI


Jika Aku Jadi Presiden RI

J
ika waktu masa hari pertama kita masuk, hal yang tidak lupa ditanya oleh bapak/ibu guru kita adalah "cita-cita kamu mau jadi apa?" kata-kata inilah yang sampai sekarang masih banyak orang belum ada yang tau mau jadi apa, mungkin diaktu kecil dengan polos nya kita menjawab dengan gampang nya, ada yang mau jadi pilot, dokter, guru, dan sebagainya, tetapi setelah remaja menuju dewasa apakah kita masih mempertahankan cita-cita yang kita jawab waktu kecil, mungkin dari 100 orang hanya sekitar 5 orang yang masih mempertahankan cita-cita waktu masih kecil. jika pertanyaan waktu kecil itu terulang kembali saat ini, cita-cita mu mau jadi apa, mungkinkah kita akan jawab mau jadi presiden RI, mungkin saja apabila ada yang berjiwa sosial yang besar terhadap negara ini yang carut marut pemimpinya sampai saat ini, setelah di tinggalkan oleh bapak presiden pertama kita soekarno, belum ada ganti yang bisa dipertanggung jawabkan. Mungkin ini masalah terbesar negara Indonesia, negara yang besar dengan sumber daya alam yang luar biasa, yang kita butuhkan saat ini adalah bukan pemimpin yang besar juga seperti si "S" yang badannya aja yang gede tapi kepemimpinanya sampai saat ini perlu dipertanyakan, belum ada yang tau apa yang telah diberikan presiden ini untuk negara kita ini, mungkin ada tapi lebih banyak ke yang buruknya. belum ada presiden yang benar-benar memimpin dengan garang. Lupakan masalah tentang presiden kita yang dulu atau yang saat ini.  Lalu apa yang akan kita lakukan jika kita sendiri yang diberi kesempatan menjadi presiden bangsa ini? Apa kita akan mewarisi budaya yang sama dengan para pemimpin sebelumnya? Apakah mungkin kita menyejahterakan rakyat dan memberikan perubahan yang berarti untuk bangsa ini? Atau apakah kita hanya duduk diam dan menikmati fasilitas yang disediakan? Intinya adalah, ingin menjadi presiden seperti apa kita ini? Karena jika aku menjadi presiden, maka aku akan..
1.Menghapuskan biaya pendidikan seluruh anak bangsa yang tercatat sebagai WNI dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sehingga mereka akan mendedikasikan dirinya pada bangsa ini tanpa memikirkan biaya selangit yang di bebankan oleh lembaga pendidikan. Selain itu, kompetisi antar siswa pun meningkat seiring dengan terbentuknya SDM yang berkualitas dan bersaing di era globalisasi ini.
2. Mencatat seluruh penduduk Indonesia menjadi WNI agar keberadaaannya di negeri ini di akui. Selanjutnya akan di terapkan kebijakan tentang kemudahan-kemudahan yang hanya di dapat oleh mereka yang tercatat sebagai WNI.
3. Menggalakkan penarikan pajak dari wajib pajak (WP) yang di awasi dengan sangat ketat, Sehingga tindak penyelewengan dana bisa di minimalisir. Berbagai kemudahan dilakukan, seperti memberikan hadiah kepada WP yang beruntung melalui sistem undian yang bertujuan untuk menarik minat dan kesadaran WP dalam membangun bangsa dan negaranya. Lalu dana pajak akan di berikan kepada pihak-pihak yang seharusnya, seperti pembangunan tempat tinggal bagi tunawisma, biaya pendidikan, dana bantuan untuk warga kurang mampu, anak terlantar, anak yatim piatu, lansia, serta berbagai pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
4. Meminimalisir kegiatan impor dan memberdayakan berbagai jenis usaha di dalam negeri. Memperbanyak balai latihan kerja, sekolah kejuruan, sekolah wirausaha dan sering mengadakan seminar wirausaha pada jaringan masyarakat kecil, seperti RT/RW. Juga meminta para usahawan melatih masyarakat terjun di dunia wirausaha secara langsung atau mengumpulkan warga untuk bekerja di lapangan kerja yang di sediakan oleh pemerintah. Hal itu efektif mengurangi jumlah TKI. Terlebih jika bisa mengalokasikan bahan baku di dalam negeri ini dengan sebaik-baiknya, di jamin posisi kita akan sejajar dengan negara maju lainnya.
5. Menghapuskan seluruh biaya pengobatan bagi warga kurang mampu dengan fasilitas sama dengan yang membayar. Tak lupa sering mengadakan seminar kesehatan untuk menambah wawasan masyarakat atau tes pengobatan gratis untuk mencegah terjadinya telambat berobat. Hal itu bisa menambah harapan hidup jika diiringi dengan digalakkannya pemantauan makanan tak layak konsumsi. Serta mengeluarkan peraturan untuk memasarkan bahan makanan organik di kalangan masyarakat.
6. Memperbaiki hukum yang berlaku di negara ini dengan cara memberikan hukuman yang paling pantas dan membuat pelakunya jera. Terlebih untuk kasus korupsi harus ditindak tegas dengan memberikan hukuman seumur hidup, bahkan bila kasusnya terbilang berat, pelanggarnya bisa di jatuhi hukuman mati. Sebab kejahatan korupsi sama dengan pembunuhan, bedanya korupsi membunuh hak-hak rakyat. Sedangkan untuk pemakai narkoba, semuanya harus di rehab. Sementara pengedar dan pemasoknya harus di jatuhi hukuman mati. Itupun berlaku untuk para teroris. Dalam hal ini, para penegak keamanan dan agen-agennya akan dimaksimalkan dalam menjalankan tugas masing-masing.
7. Meminimalisir kasus korupsi meski korupsi tak bisa dihilangkan, tapi bisa di cegah. Hal ini mulai diajarkan pada anak-anak dengan cara membuka kantin kejujuran, membentuk pribadi yang baik dengan mengadakan pelajaran kepribadian dan keagamaaan dengan priorias tinggi de sekolah, kewajaiban bersamalan dengan guru sebelum memulai pelajaran dan peraturan mengikuti pendidikan informal bersifat keagamaan yang diberi ijazah dari Kemenag.
8. Membuat kebijakan baru bagi para pelajar Saat lulus, murid SD harus bisa menari atau mengembangkan budaya daerahnya serta menguasai bahasa daerahnya dan 1 bahasa asing. Sementara anak SMP di wajibkan mengikuti masing-masing 1 lomba akademik dan non-akademik. Sedangkan anak SMA di beri pelatihan berwirausaha, termasuk harus membuat usaha baik perorangan maupun kelompok. Selain itu, diadakan penghapusan pelaksanaan UN dan diganti dengan ujian lisan yang dilakukan langsung oleh Kemendikbud.
9. Aku akan mengelola tempat wisata dengan sebaik mungkin. APBD akan banyak dialokasikan untuk mengembangkan sejumlah tempat wisata di negeri ini. Sehingga bisa menarik banyak turis. Lalu, kegiatan promosi pun terus digalakkan melaui berbagai iklan, duta pariwisata, WNI di luar negeri, serta karya dan prestasi anak bangsa yang menarik perhatian dunia. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan perhatian yang besar pada orang-orang hebat bangsa serta berusaha meningkatkan karya dan prestasi anak bangsa sehingga pendapatan negara ini pun ikut bertambah.
10. Mengelola transportasi, listrik, air dan SDA negeri ini dengan baik. Untuk transport sendiri diadakan pengurangan jumlah kendaraan pribadi secara signifakan dengan menetapkan harga tinggi dalam pembelian, parkir dan pajak kendaraan, serta menghilangkan proses kredit. Lalu menggantinya dengan menambah angkutan publik. Sementara untuk listrik akan diadakan pemadaman serentak setiap seminggu sekali. Sedangkan untuk memperbaiki kandungan air, seringkali diadakan proses filtrasi dan berlakunya peraturan yang melarang membuang sampah di segala tempat dengan sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000,- Untuk menghemat dan memperbaiki kualitas SDA, diadakan pemantauan ketat pada hutan-hutan di seluruh Indonesia. Kemudian kegiatan daur ulang pun menjadi sebuah kebiasaan di negara ini. Serta kegiatan penanaman pohon pun menjadi agenda wajib bagi seluruh warga setiap 2 bulan sekali. Oleh karena itu, disediakan hadiah bagi lingkungn terbersih, tersehat dan terindah.
11. Meningkatkan rasa solidaritas diantara warga hal itu di wujudkan dengan kewajiban mengikuti perkumpulan di daerahnya. Kegiatan gotong royong pun di jadikan agenda wajib. Lalu permainan tradisional yang sudah lama terlupa akan diperkenalkan kembali kepada anak-anak, sehingga mereka tak akan tergantung pada teknologi semata. Selain itu, solidaritas antar suku akan sering dilakukan melalui pertemuan rutin dan berbagai pertunjukan yang diadakan.
12. Memberdayakan kaum lansia. Seperti di Singapura, orang-orang tua di Indonesia masih di perkenankan melakukan pekerjaan untuk mengisi usia senjanya. Sehingga, tak ada kesempatan bagi anak durhaka untuk menelantarkannya, setelah ada peraturan untuk membagikan warisan seusai orangtuanya meninggal. Dan hukuman berat pun disedakan untuk anak-anak yang durhaka kepada orangtuanya. Berbekal keingian kecil di hati dan rencana besar yang dimiliki, jalan akan terbuka untuk kita. Ia akan terbuka semakin lebar bila kita bersunggh-sungguh mendapatkannya. Dan ketika itu terjadi tak akan ada keraguan di hati kita. Jadi teruslah bermimpi, berencana, berusaha, lalu berdoa. Sehingga melalui niat kecil ini, bukan tak mungkin suatu saat nanti kita bisa memimpin dan membangun negeri ini menjadi negeri yang jauh lebih baik dari sekarang.
Hal-hal diatas yang akan saya lakukan untuk negara ini meskipun sederhana tapi itu bisa menjadi hal yang sangat luar biasa. Dan yang pasti Aku akan membuat peraturan untuk diri Ku sendiri dan para bawahanku, yaitu akan menindak tegas tentang kasus Korupsi, yaitu apabila ada pemimpin atau wakil Rakyat yang terbukti melakukan Korupsi hukuman nya adalah hukuman mati dan 75% aset kekanyaan nya dikembalikan kepada negara. Dengan peraturan itu mungkin negara ini akan lebih baik, karena sesungguhnya perusak negara kita ini adalah KORUPSI yang sampai saat ini masih menjadi masalah yang yang belum teratasi, semoga suatu saat nanti saya menjadi benar-benar jadi presiden dan bisa  melaksanakan semua misi dan visi diatas. Apabila itu tidak terjadi marilah kita bersama-sama berdo'a kepada Allah yang Maha Kuasa, semoga ada pemimpin yang benar-benar berniat dan bersungguh-sungguh untuk memimpin negara ini bukan untuk memperkaya diri. Amin ya Robb.
Terima Kasih