Konvensi-Konvensi Internasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
konvensi diartikan sebagai :
1.
Permufakatan atau
kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.
Perjanjian antarnegara,
para penguasa pemerintahan.
Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara
umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama
bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling
siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan
topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu
kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan,
dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat
berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum
kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah
konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu
melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
1. Berner
Convention (Konvensi Berner)
Konvensi Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali
mengalami revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama
dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di
Berlin pada tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan
disempurnakan kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di
revisi kembali di Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26
Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada
tanggal 24 Juli 1971.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra
dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, kesenian dalam cara
atau bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada Pasal 2). Pada Pasal 3
disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli (dari si pencipta
pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk terjemahan, saduran-saduran,
aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu
karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal 5 (setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal
yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan
yang diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta
yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi
ini akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam
konvensi tersebut.
2. UCC (Universal
Copyright Convention)
Universal Copyright Convention ditandatangani di
Jenewa pada tanggal 6 September 1992 dan baru mulai berlaku pada tanggal 16
September 1995. Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3
protokol. Universal Copyright Convention dalam Pasal 5 disebutkan pengertian
hak cipta yaitu meliputi hak tunggalsi pencipta untuk membuat, menerbitkan dan
memberi kuasa untuk menerbitkan dan membuat terjemahan daripada karyanya yang
dilindungi dalam perjanjian ini.
Pasal 4 menyebutkan bahwa yang dianggap sebagai hak cipta adalah karya
dalam bentuk asli maupun terjemahannya. Selanjutnya dalam Pasal 4 menentukan
pembatasan jangka waktu hak cipta yaitu selama hidup pencipta dan selama 25
tahun meninggalnya si pencipta. Universal Copyright Convention terakhir
diperbarui pada tahun 1997.
3. Konvensi-Konvensi
Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang HAKI secara internasional diatur dalam TRIP'S (Trade
Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU No.7 Tahun 1994 yang
membahas mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk
meningkatkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari
produk-produk yang diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur
pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan
perdagangan, merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan
hak atas kekayaan intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan
mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang
hasil pemalsuan atau pembajakan hak atas kekayaan intelektual.
Konvensi tentang HAKI berikutnya terdapat pada Paris Convention for
Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan
KEPPRES No.15 Tahun 1997. Hal tersebut membahas mengenai perlindungan terhadap
properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar pertama yang
dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan perlindungan di
negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk hak kekayaan
industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek dagang dan
desain industri.
PCT (Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, merupakan
konvensi tentang HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan
untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap penemuan,
menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh
perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di beberapa negara. Konvensi
ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan
mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam
dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta menginginkan untuk mendorong dan
mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari
langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi hukum mereka baik
dari segi nasional maupun regional.
Trademark Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang
juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997, membahas mengenai
perjanjian dari praktek merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk
menyelaraskan mencakup antara jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan
pendaftaran merek dagang akan sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan
yang sama sebagai merek dagang dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa
dapat diserahkan untuk setiap negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta
tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini juga
membahas masalah prosedur dokumensi yang rumit, seperti pengajuan kekuasaan
beberapa pengacara, sertifikat pendirian atau status perusahaan, kamar dagang
sertifikat, sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi, otentikasi, sertifikasi
dan persyaratan legalisasi akan diringankan.
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan
salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19
Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern
yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus
mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang
Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian
tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer,
apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database)
dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya
merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan
hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum
yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan
pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada
publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer,
sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan
hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).
Sumber
staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf