Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa
sejenis.
Bentuk atau wujud
merek itu menurut Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya
pembedaan itu, maka terdapat beberapa
jenis merek, yakni :
1. Merek lukisan (bell mark)
2. Merek kata (word mark)
3. Merek bentuk (form mark)
4. Merek bunyi-bunyian (klank mark)
Berikut ini adalah merk produk yang memiliki kesamaan pada nama produk bunyi-bunyian, logo, bentuk atau kata:
Menurut
kasus diatas, sudah sangat jelas bawah tergugat melakukan kesalahan dengan
memasarkan brand yang mirip dengan brand penggugat walaupun tergugat sudah
mendaftarkan hak merek. Menanggapi hal ini, penulis mencoba mengambil hikmah dr
kejadian ini. Seharusnya sebagai produsen dengan brand tertentu disaat
mendaftarkan mereknya, melihat brand saingannya terlebih dahulu. Apakah ada
kesamaan dari merek, penciptaan dan lainnya. Dan untuk meniadakan kejadian
seperti ini, produsen harus selektif dalam menentukan brand mereknya seperti
apa, jika tidak maka dapat melanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar