WAWASAN NUSANTARA
A) PAHAM KEKUASAAN
1. Paham – paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat
dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah
negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim ,
politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori
Machiavelli .
Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang
total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan
logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa
demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara
Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke
negara tetangga dan akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga
Napoleon dibuang di pulau Elba )
c. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz (
diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer
staf umum tentara kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom
Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional
suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia
ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak
Prusia (Kekaisaran Jerman).
d. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism
) merupakan nenek moyang Liberalisme .
Paham ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat
dalam memcari emas ke tempat lain.
Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru
yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.
e. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin,
perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu
perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau
revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam
kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba
mengeksport paham komunis ke seluruh dunia.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development,
menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan
psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa, sehingga
kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada
kebudayaan politik bangsa . ybs
• Kebudayaan politik akan menjadi pandangan
baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian, maka dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan
kondisi-kondisi obyektiftapi juga harus menghayati subyektif psikologis
sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
B) TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik
berarti kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel
merumuskan tentang ilmu bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan
universal (tidak khusus suatu negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui
proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of
life, menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang
tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, hanya yang unggul yang
dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin
besar ketumbuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan.
1. Kekuatan di darat Ratzel melihat adanya persaingan antara
kedua
2. Kekuatan di laut maka Ratzel mengemukakan pemikiran yang
baru.
��
Dengan meletakan dasar : supra struktur
Geopolitik
Yang meliputi : kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus
mampu mewadahi pertumbuhannya dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan
geografisnya.
Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur
politik (kekuatan politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan
perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologis) di satu pihak.
b. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel
negara “dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah
suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu
organisme hidup yang juga mempunyai intelektual.
• Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang
luas untuk pengembangan secara bebas kemampuan rakyatnya.
• Negara merupakan sistem politik atau
pemerintahan yang meliputi bidang :
• Geopolitik, ekonomi politik, demo politik,
sospol dan kratopol. (pol.pem)
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber
pembekalan dari luar tapi harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan
yang harmonis
- Keluar, memperoleh batas – batas negara yang
lebih baik
c. Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler
(nasisme)
Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan
dapat mengejar
Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai
pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul
dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali)
serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik
beratkan pada soal-soal strategi perbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan
tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru
dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik adalah landasan dari tindakan
politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di
Darat (wawasan benua) ,ajarannya adalah:
• Barang siapa dapat menguasai daerah jantung
yaitu: Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan
Afrika, barang siapa dapat menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai
dunia e. Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan . Kedua
ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari] • Barang
siapa yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai perdagangan berarti
mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai dunia P.T. Kewarganegaraan
– ATA 07/08 Halaman 5 dari 5 f. Pandangan Ajaran W.Mitchel A.Saversky ,Giulio
Douhet ,dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara
(wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman yang dapat di andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
g. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu
Wawasan Kombinasi, menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai
dengan keperluan & kondisi suatu negara.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham
kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila
menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
�� Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan,
(karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan
bahwa :
�� Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis
Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa & negara, ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham
Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas
Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara
Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
�� Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang
Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara
sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara
Kepulauan.
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08 Halaman 5
dari 5 f. Pandangan Ajaran W.Mitchel A.Saversky ,Giulio Douhet ,dan John
Frederik Charles Fuller
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara
(wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman yang dapat di andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
g. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu
Wawasan Kombinasi, menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai
dengan keperluan & kondisi suatu negara.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham
kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.
1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila
menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia :
�� Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan,
(karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan
bahwa :
�� Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis
Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa & negara, ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham
Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas
Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara
Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
�� Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang
Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara
sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara
Kepulauan.
C) WILAYAH PERAIRAN
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dunia. Secara fisik,
dia punya panjang garis pantai mencapai 81.000 kilometer dengan jumlah pulau
mencapai lebih dari 17.500 pulau. Luas daratan 1,9 juta kilometer persegi,
sementara luas perairan 3,1 juta kilometer persegi. Bukan perkara mudah menjaga
wilayah seluas itu. Apalagi sebagai negara kepulauan yang letaknya berada di
antara dua samudra dan dua benua, Indonesia berbatasan setidaknya dengan 10
negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Australia,
Papua Niugini, Timor Leste, Palau, hingga India.
Sepanjang sejarah, wilayah perairan Indonesia berubah-ubah
luasnya, sesuai dengan rezim aturan yang berlaku pada masanya. Menurut pakar
hukum kelautan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Agus Brotosusilo,
pada masa kolonialisasi Belanda, berlaku ketentuan Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939, yang dijiwai prinsip Mare Liberum
(Freedom of The Sea) seorang genius hukum dan juga bapak hukum internasional
asal Belanda, Hugo Grotius (1604).
Pada 13 Desember 1957, pemerintah mendeklarasikan Wawasan
Nusantara, dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menetapkan kawasan
perairan di bagian dalam kepulauan Indonesia otomatis menjadi bagian dari
wilayah kedaulatan Indonesia. Sementara itu, ketentuan pengukuran 3 mil dari
garis pantai setiap pulau diubah menjadi 12 mil.
Lebih lanjut pada April 1982 konsep Wawasan Nusantara diterima
menjadi bagian konvensi hukum laut internasional hasil Konferensi PBB tentang
hukum laut yang ketiga (UNCLOS).
Selain pengukuran 12 mil tadi, juga ditetapkan tentang kawasan
ZEE yang cakupannya mencapai 200 mil dari garis pantai setiap pulau.
Untuk kawasan ZEE, kewenangan hanya sebatas mengelola dan
memelihara kekayaan alam saja, sementara di wilayah 12 mil tadi Indonesia punya
kedaulatan penuh di daratan, perairan wilayah, dan bahkan terhadap tanah di
bawah permukaan air dan ruang udara yang ada di atasnya (sovereign rights).
Memahami sejarah sekaligus aturan yang berlaku terkait penentuan
teritorial perairan seperti itu adalah keharusan. Agus mencontohkan, Malaysia
sebetulnya mengakui dan menjadi anggota UNCLOS. Namun, sejak kemenangan klaim
mereka atas Pulau Sipadan dan Ligitan, beberapa tahun lalu, Malaysia semakin
percaya diri dan berkeras tetap berpatokan pada peta wilayah yang dibuatnya
sendiri tahun 1979 (klaim unilateral).
”Peta itu memasukkan sejumlah wilayah perairan kita, sesuai
UNCLOS, ke dalam wilayah mereka. Maka itu, terjadi sejumlah sengketa akibat
klaim sepihak tadi, seperti sebelumnya di perairan Ambalat dan kemarin di
sekitar Pulau Bintan,” kata Agus.
D) UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah
berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari
:
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan
dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
E) ASAS WAWASAN NUSANTARA
I. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan
bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa
tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
A. Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari :
v Kepentingan yang sama
v Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan
adil.
v Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan
bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau
kebenaran itu pahit.
v Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan
berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing.
v Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang
didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
v Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah
persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
F) KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1). Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Sumber :
hyrra.wordpress.com/2012/03/26/279/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar