NEGARA
A) UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh
organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada
yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur
konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun
unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah
tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat
konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila
salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut
sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi
penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock
mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang
mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk
untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah
negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja
tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika
Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk.
Misalnya, orang yang berkunjung untuk
wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu
negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat
secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami,
tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar
mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
2.1. Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan batas-batas
tertentu dengan negara lain.
2.2. Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut.
• Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
• Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
• Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
2.3. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah
yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas
dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
3.1. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
3.2. Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden
memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai
kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
· Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
· Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
· Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada
kekuasaan legislatif.
· Presiden
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
3.3. Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki
presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
3.4. Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah
sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar),
rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian
tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai
tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu
negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur
pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah
lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
4.1. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang
mengakuinya. Pengakuan defacto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi
unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi
dua, yatiu:
· Pengakuan
de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap
suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan
perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat
dilaksanakan.
· Pengakuan
de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain
dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau
akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara
lain akan menarik kembali pengakuannya.
4.2. Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang
berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia
tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif.
Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada
saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan
martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir
tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
B) PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosialmaupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
C) TEORI TERBENTUKNYA
NEGARA
Pendekatan teoritis
(sekunder), yaitu dengan
menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis
tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal
tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak
Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai
dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´
katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan
hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine
right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun
dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini
lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat
diungkapkannyadalam buku Leviathan
. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja
yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu
kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalampactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami
kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian
Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679),
J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja
Charles I yangsedang berseteru dengan
Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya
bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima
mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak
warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh
Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan.
Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis
purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal
hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah
lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan
kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya
terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk
lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap
adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap
waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama
lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula
terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan
dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang
terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja
dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan
manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat
bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial
manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti
negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen
(Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan
yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional
(national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan
dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan
mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum
murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan
perkembangan hukumsecara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut
dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh
hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut
pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan
bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan
Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan
yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan
pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan
hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz,
dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara
diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu
suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap
kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan
dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem
politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar
teorikomunisme modern. Teori ini
tertuang dalambukuManisfesto Komunis
yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan
bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital
mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum
proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh.
Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya
karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain
suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
D) PROSES TERBENTUKNYA
NEGARA
Dua model proses pembentukan bangsa-negara :
1. Model ortodoks :
suatu bangsa sudah terbentuk lebih dahulu, kemudian membentuk satu negara
sendiri. Bangsa-bangsa ini kemudian membentuk konstitusi, dan berdasarkan
konstitusi ini dikembangkan sejumlah bentuk partisipasi politik warga negara.
2. Model mutahir :
suatu negara terbentuk lebih dahulu melalui proses tersendiri, sedangkan
penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras. Munculnya
kesadaran politik dikalangan satu atau beberapa kelompok suku bangsa untuk
berpartisipasi dalam proses politik akan membawa mereka kepada pertanyaan yang
lebih mendasar, yaitu pilihan rezim politik (konstitusi). Suatu bangsa akan
terbentuk apabila pilihan rezim politik dan bentuk partisipasi politik sudah
disepakati. Namun dalam proses politisasi menuju pencapaian kesepakatan tentang
pilihan rezim politik dan bentuk partisipasi barangkali tidak semua kelompok
masyarakat bersedia menjadi bagian dari bangsa itu karena tidak setuju dengan
pilihan rezim dan bentuk partisipasi politik. Pihak yang tidak setuju
inimungkin akan membentuk negara sendiri atau menghendaki bentuk kompromi,
yaitu bersedia menjadi bagian dari bangsa itu asal mereka diberi otonomi
khusus.
E) BENTUK-BENTUK
NEGARA
Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang
berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara
kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara
kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola
kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi,
sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan
oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang.
2. Negara
kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya
pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah
mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam
otonomi daerah.[1][1]
Negara Serikat/
Federasi
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadinegara-negara bagian dari Negara
serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada
negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan
negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.[2][2]
Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat,
biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak
penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan :
1. Negara
Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara
pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
2. Protektorat
Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional
Dominion
Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang
telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai
rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam
suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena
keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara
lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia.
Sumber :
Buku :
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS
Pendidikan Kewarganegaraan SMA-SMK untuk Kelas X Semester I. Bandung: Gema
Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pendidikan Kewrganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas X. Bogor: Regina. Sujiyanto dkk. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Bekasi: Ganesa Exact. |
|
Internet :
|
id.wikipedia.org/wiki/Daftar_negara_berdaulat
id.wikipedia.org/wiki/Negara
www.negaramusic.org/
|
http://www.e-dukasi.net
http://famhar.multiply.com
|
|
hei kawan, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti
BalasHapus- www.gunadarma.ac.id
- www.studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain
karna link link tersebut mempengaruhui kriteria penilaian mata kuliah soft skill
makasi :)