Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001
tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu
berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara
permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya
intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten
ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang
perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat
diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan
dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang
dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa
diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian
hak paten menawarkan perlindungan bagi
para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan,
dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa
persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang
diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah.
Hak khusus pemegang paten
untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara
sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada
orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan,
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh
orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak
untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang
berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan
bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah
memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas. Contoh hak
paten adalah sebagai berikut:
Samsung Tambahkan iPhone 5 Pada Kasus Hak Paten
Samsung
Electronics Co. mengajukan mosi kepada pengadilan AS untuk menambahkan iPhone 5
produksi Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
iPhone
produksi Apple dan Samsung Galaxy S. (Foto: Dok)
Samsung
Electronics Co. mengatakan bahwa perusahaan Korea Selatan itu telah mengajukan
mosi kepada pengadilan di Amerika Serikat untuk menambahkan iPhone 5 produksi
Apple dalam perang hak paten di antara mereka.
Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.
Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”
Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”
Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.
“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.
Samsung menyatakan bahwa mosi itu diajukan Senin (1/10) pada pengadilan California, dengan dugaan bahwa telepon terbaru keluaran Apple itu melanggar delapan hak patennya.
Dua perusahaan itu terlibat dalam pergulatan untuk menjadi yang teratas dalam pasar telepon pintar global, yang berakibat pada kasus-kasus hukum di pengadilan di 10 negara.
Samsung mengeluarkan pernyataan tertulis pada Selasa (2/10), bahwa “kami selalu lebih suka berkompetisi di pasar dengan produk-produk inovatif kami, daripada di pengadilan.
Namun Apple terus mengambil langkah hukum yang agresif yang akan membatasi persaingan pasar.”
Selain itu, “pilihan kami tidak banyak selain mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual kami.”
Sementara itu, Samsung juga mengeluarkan pernyataan bahwa pengadilan AS telah mencabut larangan sementara atas penjualan Galaxy Tab 10.1 di Amerika. Meski Galaxy 10.1 merupakan model lama, pencabutan larangan tersebut dapat membantu Samsung dalam menghadapi musim liburan yang penting.
“Kami merasa senang dengan keputusan pengadilan, yang membela posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran paten desain Apple dan bahwa pelarangan tersebut tidak diperlukan,” ujar Samsung dalam pernyataannya.
Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC
tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak
paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss
Patents, HTC tampaknya telah membayarkan
sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya
untuk menyerang
balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian
Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan
oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open
Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut
perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC
ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus
lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak
paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah
mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan,
maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam
pengadilan.